Bawaslu Rembang Awasi Penyampaian LPPDK

145
Share on Facebook
Tweet on Twitter

 

Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menerima salinan LPPDK peserta Pemilu dari Anggota KPU Rembang, Musoffa Irfan Rabu (1/5)

REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang melakukan pengawasan langsung terhadap penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu daerah setempat.

Pengawasan itu dilakukan dengan cara melihat langsung proses penyampaian LPPDK di Kantor KPU Rembang mulai 29 April hingga 2 Mei 2019. Selain itu, Bawaslu Rembang juga melakukan pencermatan terhadap dokumen salinan LPPDK tersebut.

Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menyatakan, hasil pencermatan LPPDK dari peserta Pemilu itu kemudian dibandingkan dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas. “Jadi, Bawaslu Rembang dalam melakukan pengawasan kampanye juga mengestimasi dana kampanye yang dikeluarkan pada setiap kegiatan. Estimasi itu akan kami bandingan dengan LPPDK yang disampaikan oleh peserta Pemilu,” katanya di Rembang, Kamis (2/5).

Dikatakan Amin, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang itu untuk memastikan ketepatan waktu penyampaiakan LPPDK, memastikan kebenaran LPPDK, ketaatan prosedur, memastikan jumlah sumbangan dan kampanye tidak melebihi batas ketentuan, dan memastikan sumber dana kampanye yang dilarang.

Hingga Kamis (2/5) siang, sudah ada 15 parpol dan dua tim kampanye paslon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah menyampaikan LPPDK ke kantor KPU Rembang.

Sebagaimana dalam Pasal 335 ayat 2 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  Laporan dana kampanye Partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dirujuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Masih dalam Undang-Undang Pemilu, kalau parpol tidak melaporkan LPPDK sampai batas waktu yang telah di tentukan, maka calon yang terpilih tidak bisa ditetapkan atau dilantik.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here