Bawaslu Rembang Tangani Dua Kasus Dugaan Pidana Pemilihan

1936
Bawaslu Rembang bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan koordinasi terkait dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020

REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang menangani dua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada 2020 ini.

Dari kedua perkara tersebut, satu berasal dari temuan, sedangkan satunya adalah laporan dari warga.

Untuk yang temuan sudah teregister dengan 009/TM/PB/Kab/14.28/X/2020. Dalam perkara itu, ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu yakni Harno-Bayu Andriyanto di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.

Sedangkan yang laporan sudah teregister dengan nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020. Dalam perkara itu, pelapornya adalah warga atas nama Moch Charis Kurniawan warga Kecamatan Rembang, sedangkan terlapornya adalah calon Bupati Rembang nomor urut dua Abdul Hafidz. Terlapor diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok  Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, kedua kasus tersebut sudah dilakukan pembahasan pertama antara Bawaslu kepolisian dan kejaksaan Rembang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Saat ini, kedua kasus tersebut dilakukan penanganan secara simultan. Bawaslu Rembang saat ini masih dalam proses mengundang para pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi. Bawaslu Rembang juga akan mengundang terlapor Abdul Hafidz untuk dimintai klarifikasi. Begitu pun dengan Harno dan Bayu Andiyanto juga akan dimintai klarifikasi.

Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menambahkan, dalam melakukan klarifikasi Bawaslu Rembang didampingi oleh kejaksaan dan Polres yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut, setelah selesai nanti kembali dilakukan pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Kedua kasus tersebut, lanjut Amin, diduga melanggar pasal 69 huruf i jo pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Berdasarkan Pasal 69 huruf i para Paslon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Pengaturan sanksi terhadap Pasal 69 huruf i diatur dalam Pasal 187 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/ Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf i, atau huruf j dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).” (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here