Calon Perseorangan Pilkada Rembang Minimal Punya 41.484 Dukungan

78
Share on Facebook
Tweet on Twitter

 

Anggota Bawaslu Rembang bersama anggota KPU Rembang tengah membincang mengenai calon perseorangan di Kantor Bawaslu Rembang, Pada (16/10).

REMBANG – Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Rembang 2020 melalui jalur perseorangan minimal memiliki sebanyak 41.484 dukungan.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan, sebagai berikut :

Kabupaten/kota yang jumlah DPT-nya sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10% dari jumlah DPT. Kabupaten/kota yang jumlah DPT-nya lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5% dari jumlah DPT. Kabupaten/kota yang jumlah DPT-nya lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5% dari jumlah DPT. Kabupaten/kota yang jumlah DPT-nya lebih dari 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5% dari jumlah DPT.

Sebagaimana diketahui, jumlah DPT terakhir Kabupaten Rembang pada Pemilu 2019 berjumlah 488.042 Pemilih. Sehingga minimal dukungannya 8,5%. “Kira-kira ada sekitar 41.484 dukungan. Dukungan itu harus tersebar di 50% jumlah kecamatan. Mengingat Rembang memiliki 14 kecamatan, maka minimal tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang,” kata Anggota Anggota KPU Rembang, Zaenal Arifin pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) dengan tema Calon Perseorangan Pilkada Rembang tahun 2020 di Kantor Bawaslu Rembang Rabu (16/10).

Sebagaimana tertera di PKPU No. 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelesaian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupti, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota Tahun 2020, bahwa tahap penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dilakukan paling akhir 26 Oktober 2019. Kemudian, untuk tahap pengumuman syarat minimal dukungan di laksanakan pada 25 November 2019 – 08 Desember 2019.

Sedangkan, penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 – 05 Maret 2020.

Dikatakan Zaenal, setelah menetapkan jumlah syarat dukungan minimal langkah, selanjutnya akan di umumkan melalui media massa, media sosial yang resmi di miliki KPU, di website maupun di papan KPU.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Rembang, Maftuhin mengatakan, pihaknya meminta agar KPU Rembang mulai mensosialisasikan syarat-syarat calon perseorangan pada Pilkada 2020.
“KPU Rembang harus segera melakukan sosialisasi melalui berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik, sosialisasi itu perlu dilakukan secara massif,” kata dia.

Menurut Maftuhin, banyak kerawanan dalam pencalonan perseorangan yang perlu diantisipasi, baik dari sisi penyelenggara maupun peserta. Dari sisi penyelenggara kerawananya bisa kedisplinan waktu, kecermatan verifikasi, dan sebagainya. Sementara, dari sisi peserta bisa soal manipulasi dukungan, kevalidan dukungan, dan sebagainya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here