REMBANG – Jajaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menertibkan sebanyak 20.320 buah alat peraga kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang, 14 April 2019.
Sebanyak puluhan ribu APK itu tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang. Bentuknya berupa baliho, spanduk, bendera, reklame, dan lainnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, memasuki massa tenang Pemilu, tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. “APK merupakan bagian metode kampanye, sehingga kami tertibkan, ”katanya di Rembang, Senin (15/4).
Penertiban APK itu dilakukan oleh perangkat Bawaslu Kabupaten Rembang, Panwascam, Panwaslu desa, berserta Satpol PP, dan Kasi Trantib Kecamatan. Selain menertibkan APK, bahan kampanye (BK) yang dipasang di fasilitas umum juga ditertibkan.
Sebelum tindakan penertiban APK, jajaran Panwaslu Rembang sudah melayangkan surat imbauan kepada peserta Pemilu agar menertibkan APK yang dipasang. Setelah surat APK itu dilayangkan, ada peserta Pemilu yang mengindahkan, namun banyak yang tak mengindahkan. “Sehingga kami tertibkan,” ujar Totok.
Totok mengimbau, dalam masa tenang ini agar tidak digunakan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. “jadi selama masa tenang ini, harus sudah bersih kampanye dalam bentuk apapun,” ucapnya.