Fritz: Jika Peradilan Khusus Pemilu Dibentuk, Dimana Posisi Bawaslu?

14
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Anggota Bawaslu Friz Edward Siregar saat jadi pembicara Vocal Point “Quo Vadis Peradilan Khusus Pemilu” di Banjarmasin, Senin (30/9/2019) siang/Foto: M Zain Tarsang

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, jika dibentuk sebuah lembaga peradilan khusus pemilu, sebaiknya dibentuk dari lembaga baru yang terpisah dari lembaga pengawas pemilu. Alasannya, lembaga pengawas pemilu bertugas melakukan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu, sekaligus juga fungsi pencegahan dan pengawasan.

“Maka fungsi pencegahan dan pengawasan ini, tidak nyambung dengan fungsi lembaga peradilan khusus pemilu,”jelas Fritz saat jadi pembicara Vocal Point “Quo Vadis Peradilan Khusus Pemilu” di Banjarmasin, Senin (30/9/2019) siang.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu tersebut menjelaskan, tidak dapat lembaga berfungsi sebagai penyidik, penyelidik, dan sebagai ajudikator sekaligus. Ketiga kewenangan tersebut harus terpisah, tidak bisa dalam satu lembaga pemeriksa juga sebagai peradilan.

Fritz mencontohkan ketika Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memisahkan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan Komisi Pemberantas Korupsi. “Karena tidak bisa antara penyidik dan penuntut dalam lembaga yang sama dengan pengadilannya,” jelasnya.

Lalu, bagaimana dengan posisi Bawaslu. Fritz mengaku, sebaiknya tetap dengan fungsi pencegahan dan pengawasan. Sementara fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa diserahkan kepada lembaga peradilan khusus pemilu untuk menyelesaian persoalan terkait dengan pemilu.

“Dasar berpikirnya kalau dibandingkan antara temuan dan laporan dalam setiap hasil pengawasan. Temuan kita jauh lebih banyak daripada laporan masyarakat. Artinya peran pengawasan belum bisa diserahkan kepada publik,” terangnya.

Sementara kalau Bawaslu menjadi lembaga peradilan khusus pemilu, lanjutnya, maka harus menyerahkan kewenangan pengawasan itu kepada publik yang dinilai Fritz masih belum mampu. “Publik belum dapat melakukan fungsi pengawasan pemilu itu sendiri tanpa ada Bawaslu,” tutupnya.

Editor: Ranap THS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here