KASN Rekomendasikan Sanksi Sedang PNS Tak Netral

615
Rekomendasi Atas Pelanggaran Netralitas ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi sedang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Rembang atas nama Muhammad Dzawinnuha. Sebab, yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN pada Pemilu 2019.

Surat rekomendasi KASN bernomor R-1724/KASN/5/2019 itu diterbitkan pada 24 Mei 2019.

KASN mengacu pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,  yang menyatakan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

KASN memberikan rekomendasi kepada Bupati Rembang meliputi: Pertama, memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada ASN atas nama Muhammad Dzawinnuha yang pelaksanaannya mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kedua, menyampaikan hasil tindak lanjut penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap Muhammad Dzawinnuha kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak di terimanya surat ini.

Ketiga, memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya surat menteri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, tentang hal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pemilihan Legislatif  tahun 2019 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Keempat, memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagaimana dalam pasal  7 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, jenis hukuman sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sebagaimana diketahui,  Muhammad Dzawinnuha merupakan Sekertaris Desa Sedan Kecamatan Sedan. Pada saat masa kampanye Pemilu 2019 lalu, ia diduga mengunggah content di media sosial fecebook yang berisi dukungan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Unggahan di media sosial itu kemudian ditemukan oleh jajaran Bawaslu Rembang, kemudian ditindaklanjuti menjadi temuan pelanggaran. Setelah dilakukan klarifikasi-klarifikasi, pengkajian, kemudian hasilnya direkomendasikan kepada KASN.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN atas kasus dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Rembang. “Kami berharap, Bupati Rembang segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata dia.

Ditambahkan Totok, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN itu harapannya bisa menjadi pengingat bagi PNS-PNS yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Sebab, netralitas ASN dalam setiap Pemilu maupun Pilkada sudah harus menjadi keniscayaan, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here