Kasus Politik Uang, Caleg di Wonogiri Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

120
Share on Facebook
Tweet on Twitter

WONOGIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah memvonis bersalah terhadap seorang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Wonogiri dalam kasus politik uang. Caleg berinisial LP tersebut divonis hukuman penjara satu bulan 15 hari dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Selasa siang (28 Mei 2019). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menghukum terdakwa berupa tiga bulan penjara.

Caleg berinisial LP didakwa telah membagikan amplop berisi uang Rp 50 ribu kepada sekitar 30 orang yang menjadi peserta sosialisasi Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019. Pembagian itu dilakukan di rumah salah satu warga di Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri pada 7 April 2019. Perbuatan caleg LP tersebut diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas vonis hakim ini, caleg berinisial LP tersebut menyatakan menerima. Adapun jaksa penuntut umum yang sekaligus sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Bagyo Mulyono, menyatakan belum bisa bersikap atas vonis hakim. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Menanggapi vonis ini, Bawaslu Jawa Tengah mengapresiasi kerja Bawaslu Kabupaten Wonogiri dalam menangani kasus ini. Bawaslu Jawa Tengah juga mengapresiasi kerja jajaran penegak hukum di Wonogiri yang telah bekerja keras menangani kasus dugaan politik uang. Bawaslu Jawa Tengah sebenarnya mengutamakan upaya pencegahan dalam kasus pelanggaran pemilu, namun jika upaya pencegahan tidak bisa maka tak ada cara lain kecuali melakukan proses penindakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here