Lima Bulan, Bawaslu Cegah 70 Pelanggaran Kampanye

109
Share on Facebook
Tweet on Twitter

REMBANG  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang setidaknya melakukan sebanyak 70 kegiatan pencegahan dugaan pelanggaran selama lima bulan terakhir. Pencegahan itu kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2019.

Pencegahan itu dilakukan karena mengemban amanah sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 101 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa mengatakan, upaya pencegahan itu dilakukan oleh Bawaslu Rembang maupun 14 Panwaslu Kecamatan di kabupaten ini. “Upaya pencegahan ini kami lakukan sejak dimulainya tahapan kampanye pada 23 September 2018,” kata dia di Rembang, Jumat (3/1).

Upaya pencegahan pelanggaran yang adalah  dengan memberikan imbauan atau peringatan secara lisan, tertulis, maupun pada saat kegiatan yang akan berlangsung.  Rinciannya, 37 kali secara lisan, 18 kali secara tertulis, dan 15 kali pada saat kegiatan berlangsung.

Pencegahan yang banyak dilakukan adalah pada saat peserta Pemilu hendak mengadakan kegiatan kampanye tapi belum mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.”Kami memberikan masukan kepada peserta yang bersangkutan agar mengurus STTP,” ucap Soffa.

Selain itu Bawaslu juga mengeluarkan imbauan tertulis terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  

Bawaslu Kabupaten Rembang berkomitmen akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu sampai dengan berakhirnya masa kampanye tanggal 14 April 2019.

Untuk itu diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat luas untuk ikut serta mengawasi setiap tahapan Pemilu sampai tahapan gawe lima tahunan ini berakhir. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here