Netralitas ASN dan TNI/Polri Jadi Catatan Jelang Pilkada 2020

0
39
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat memberikan materinya dalam diskusi bertajuk "Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu", di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Minggu 1 September 2019/Foto: Rama Agusta
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat memberikan materinya dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu”, di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Minggu 1 September 2019/Foto: Rama Agusta

Wakatobi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan catatan umum persiapan menjelang gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Salah satu poinnya adalah netralitas ASN dan TNI/Polri sebagai bagian dari Pilkada Serentak 2020 yang bersih dan imparsial.

Fritz mengatakan, isu netralitas ASN dan TNI/Polri menjadi hal paling serius untuk diwaspadai dalam Pilkada Serentak 2020. Karenanya, Bawaslu pun telah bekerjasama dengan KASN dan TNI/Polri membuat Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Akan tetapi, lanjutnya, masalah yang kerap dihadapi Bawaslu terkait netralitas atau imparsialitas ASN dan TNI/Polri  sangat berpengaruh terhadap pembangunan di daerah tersebut. Hal ini baginya menjadi pekerjaan rumah Bawaslu dalam meningkatkan kinerja pengawasannya terutama pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri.

“Itulah mengapa Bawaslu sangar concern terhadap isu netralitas ASN dan TNI/Polri,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu” di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sulteng), Minggu (1/9/2019)

Fritz mengungkapkan, cara mengantisipasi ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri tidak cukup jika hanya diwujudkan dalam bentuk regulasi. “Akan tetapi sangat tergantung terhadap kretifitas jajaran pimpinan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan program dan fungsi pengawasan partisipatif,” yakinnya.

Tak cukup sampai disitu tambah Fritz. Dia pun meminta jajaran pimpinan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memiliki kemampuan sintesis, dengan mampu menganalisa persoalan yang menyebabkan netralitas ASN dan TNI/Polri.

“Dengan melihat apa penyebabnya membuat Bawaslu menjadi lebih tahu terkait isu netralitas ASN dan TNI/Polri,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Fritz meyakinkan, instrumen paling penting dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020 2020 adalah menata regulasi secara komprehensif.

Sementara Ketua Bawaslu Sulteng Hamiruddin Udu menilai, yang menjadi kendala dalam netralitas ASN dan TNI/Polri tergantung dari aspek pengawasan dan penindakannya oleh Bawaslu. “Yang menjadi kendala terkait netralitas ASN dan TNI/Polri adalah terkait aspek pengawasan dan penindakan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, selama Pemilu Serentak 2019, Bawaslu 16.124 pelanggaran administrasi pemilu, dengan 373 pelanggaran etik, dan 582 pelanggaran pidana.
Editor: Ranap THS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here