Pemilu 2019, Bawaslu Tampung 816 Permohonan Penyelesaian Sengketa

13
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam acara diskusi Pakar dan Pemangku Kepentingan Pada Acara Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Rabu (2/10/2019) di Jakarta/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selama Pemilu 2019, Bawaslu menampung 816 permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 yang terjadi di seluruh tingkatan di Indonesia. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, terdapat 48 permohonan di Bawaslu tingkat pusat. Sementara untuk tingkat provinsi, Bawaslu Papua menempati peringkat pertama dengan 13 permohonan. Disusul tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Paniai, Gowa, dan Banggai Kepulauan masing – masing terdapat 12 permohonan.

“Persoalan adminsitrasi pemilu dan sengketa proses pemilu menjadi kewenangan kami,” katanya dalam diskusi Pakar dan Pemangku Kepentingan Pada Acara Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Rabu (2/10/2019) di Jakarta.

Abhan menambahkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan quasi peradilan dalam melakukan ajudikasi. Hasilnya berupa putusan.

Adapun putusan penyelesaian melalui adjudikasi didominasi oleh amar putusan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya mencapai 108 permohonan. Abhan menjelaskan, putusan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui upaya administrasi koreksi didominasi oleh amar hasil koreksi yang menyatakan menolak 21 permohonan.

“Melalui upaya hukum di Pengadilan TUN didominasi oleh amar putusan mengabulkan seluruhnya 8 permohonan,” terangnya.

Bawaslu, sambung Abhan, mengelompokkan beberapa permohonan berdasarkan beberapa hal. Pengelompokan didasarkan tahapan, permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terjadi pada tahap verifikasi parpol, Penetapan daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT), tahap kampanye, dan pasca kampanye.

“Adapun permohonan terbanyak terjadi pada tahap DCS dengan 431 permohonan,” ungkapnya.

Sedangkan berdasarkan objek sengketa, permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu didominasi oleh objek sengketa berupa surat keputusan (SK) KPU dengan 421 permohonan. Untuk kualifikasi pemohon, didominasi oleh parpol dengan 731 permohonan.

Berdasarkan jenis pemilihan, lanjutnya, pemilihan legislatif DPRD tingkat kabupaten mendominasi dengan angka 521 Permohonan. “Dari segi isu, didominasi oleh isu permasalahan syarat pencalonan,” pungkasnya.

Editor: Ranap THS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here