REMBANG – Pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020 dianggarkan sebanyak Rp. 6.075.000.000.
Anggaran itu ditetapkan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah Kabupaten Rembang dengan Bawaslu Rembang pada Selasa (1/10).
Penandatanganan itu dilakukan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz selaku pemberi hibah, dan Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto selaku pengelola anggaran tersebut.
Penandatanganan NPHD yang dilakukan usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Bupati Rembang itu disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rembang.
Anggaran Rp. 6.075.000.000 itu bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 75 juta dan APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 6 miliar.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, siap memanfaatkan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhannya dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggaran tersebut akan diperuntukkan diantaranya honorarium penyelenggara ad hoc, peningkatan kapasitas, sosialisasi-sosialisasi, belanja perkantoran, perjalanan dinas, dan lainnya. (*)