Pesan Netralitas Kepala Desa Ala Wayang Serangga

235

PEMILU 2019

Pesan Netralitas Kepala Desa Ala Wayang Serangga

Siang itu, rinai gerimis merintik dari langit Kompleks Pendopo Kabupaten Rembang. Suara gamelan mengalun di antara puluhan kepala desa di dalam komplek itu.  Di dalam pendopo tertata rapi gunungan dan wayang serangga yang siap dilakonkan. Di pojok ruangan pemain intrumen kenong, gendang, dan gambang dengan pakaian ala serangga mengiringi jalannya pewayangannya itu.

Ya. Rabu (6/3) itu  Bawaslu Kabupaten Rembang menggandeng Dalang Ki Sih Agung Prasetyo dari Magelang untuk mementaskan  Wayang Serangga. Lakon-lakon yang diperankan meliputi semut, gangsir, nyamuk, dan belalang. Wayang-wayang itu dipentaskan untuk memberi pesan agar kepada desa se Kabupaten Rembang dalam perhelatan Pemilu 2019.

“Kepala desa harus netral, tetap menjaga keadilan, dan menjaga kedamaian,” tutur Ki Sih Agung di hadapan para kepala desa.

Sebab, kata Ki Sih Agung , kepala desa merupakan pimpinanya orang banyak. Oleh karena itu, netralitas kepala menjadi sebuah keniscayaan.  

Melalui pementasannya,  Ki Sih Agung berpesan kepada para kepala desa bersama masyarakat mengawasi proses Pemilu 2019 ini. Agar penyelenggarannya berlangsung secara jujur,  adil, dan berintegritas.  “Kepala desa harus mengandi kepada masyarakat, jadi harus netral dalam Pemilu,” imbuh dia.

Diharapkan dia, hasil Pemilu 2019 ini benar-benar murni dari kehendak rakyat, bukan atas kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng Ki Sih Agung dalam memberikan pesan netralitas untuk kepala desa agar lebih cair.  “Sebenarnya kami sudah pernah memberikan imbauan netralitas para kepala desa untuk Pemilu 2019 ini. Pesan ini kami ulangi lagi agar lebih mantap, karena perhelatan Pemilu  2019 tinggal menghitung hari,” ucapnya.

Dikatatakan Totok, bila kepala desa dilarang aktif mengkampanyekan calon tertentu, kalau para kepala desa itu terbukti melanggar larangan tersebut, bisa dijerat dengan hukum pidana pemilu (*)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here