Sosialisasi Pemilu Butuh Partisipasi Masyarakat

168
Share on Facebook
Tweet on Twitter

REMBANG –  Sosialisasi pengawasan Pemilu tidak selesai hanya di lakukan oleh jajaran pengawas, melainkan membutuhkan partisipasi dari masyarakat.

“Sosialisasi bisa dilakukan di ruang-ruang publik, salah satunya warung-warung kopi. Sebab, tempat ini biasa dipergunakan untuk berkumpul oleh masyarakat, tidak hanya untuk makan dan minum tetapi juga bisa membicarakan banyak hal termasuk dapat membicarakan aturan-aturan Pemilu,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Amin Fauzi saat acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hotel Gajah Mada Rembang, Sabtu (9/3)

Dikatakan Amin, jumlah pengawas tidak sebanding dengan obyek pengawasan yang ada. Jumlah pengawas di tingkat kabupaten hanya lima orang, tiga orang di kecamatan, dan satu orang di tiap-tiap desa. Oleh karena itu, butuh keterlibatan masyarakat untuk sama-sama menyukseskan Pemilu.

Anggota Bawaslu Rembang lainnya, Maftuhin menambahkan beberapa materi yang perlu diketahui masyarakat sebagai bekal untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengawasan tahapan Pemilu. Diantaranya, memastikan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),  aturan-aturan kampanye, serta larangan dalam penyelanggaraan kampanye.

Sejumlah aturan kampanye yang dijelaskan Maftuhin diantaranya, ciri-ciri Alat Peraga Kampanye (APK), tempat yang di perbolehkan untuk pemasangan APK, dan bahan kampanye yang boleh disebarkan, dan lainnya. 

Di tempat yang sama, Pengamat politik, Rinaldi menambakan, pemanfaatan ruang-ruang publik untuk sosialisasi Pemilu sangat strategis, karena tempat berkumpul banyak orang, termasuk di warung-warung kopi atau angkringan. “Kegiatan Pemilu harus banyak disosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka tahu aturan-aturannya,” ucap dia. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here