Strategi Pengawasan Tungsura dan Rekapitulasi

92
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Zaenal Arifin, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sluke

Oleh : Zaenal Arifin

Pesta demokrasi pada Pemilu  17 April 2019 sudah usai, meskipun prosesnya tidaklah sesederhana yang dibayangkan kebanyakan orang. Banyak lika-liku permasalahan yang harus dilalui para penyelenggara pada semua tingkatan, baik teknis maupun pengawasan.

Peran pengawas sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga tak kalah penting dalam menjaga integritas tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) maupun pada saat rekapitulasi perolehan suara. Bahkan, acap kali pengawaslah yang dijadikan pemberi pertimbangan utama dalam menentukan keabsahan proses tahapan tersebut.

Pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tak hanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berkerja penuh menuntaskan tugas itu, tapi pengawas TPS juga tak kalah urgennya, dinamika di TPS juga menjadi perhatian penuh pengawas TPS untuk bisa memberikan solusi.

Setelah  penghitungan di tingkat TPS selesai, hasilnya langsung dikirim ke PPK. Setelah  terkumpul di PPK selanjutnya dilakukan Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan melibatkan penyelenggara teknis (PPS  dan PPK) dan penyelenggara pengawasan (PPKD dan Panwaslucam).

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan  pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya.

Pada  Pemilu sebelumnya, setelah penghitungan di tingkat TPS, kemudian dilakukan rekapitulasi  di tingkat desa/kelurahan.  Namun, untuk Pemilu 2019 ini, rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan dihilangkan, proses dari tingkat TPS langsung direkap di tingkat kecamatan, sehingga beban PPK maupun pengawas kecamatan menjadi menumpuk.

Rekapitulasi di tingkat kecamatan memakan waktu berhari-hari, pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan,  hanya jeda ketika memenuhi hajat makan dan sholat, sehingga nyaris tidak ada celah kesempatan manipulatif atau melakukan kecurangan lainnya  yang dilakukan oleh pihak manapun.

Begitupun ketika rekapitulasi ditemukan ada selisih suara antara di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan hasil perolehan suara calon peserta Pemilu,  dapat segera diketahui,  sehingga mengharuskan penghitungan ulang.

Peristiwa ini seperti yang terjadi di TPS 12, Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke. Akar persoalannya, terjadi selisih antara jumlah DPT, suara yang digunakan  dengan hasil perolehan suara calon peserta Pemilu. Hal ini disebabkan pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan penjumlahan dua kali atau dobel. Setelah dilakukan penghitungan ulang barulah dapat sinkron dan pada akhirnya hasil penghitungan ulang ini dapat diterima semua pihak termasuk para saksi peserta Pemilu.

Panwaslu Kecamatan Sluke bersama jajarannya melakukan Pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan pada Pemilu 2019 bertempat di Pendopo pada April 2019

Salah satu contoh permasalahan adanya selisih angka tersebut dapat terdeteksi lebih dini karena dilakukan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu.

Implementasi dari strategi pengawasan itu  dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut ini antara lain adalah:

  1. Bimbingan teknis sesuai tahapannya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang terhadap jajaran di bawahnya berjalan secara efektif.
  2. Kekompakan personil; dimana kondisi ini juga sangat menentukan hasil positif kinerja dalam pengawasan.
  3. Dukungan anggaran yang memadai; hal ini juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaan semua kegiatan.
  4. Instrumen tugas berupa aplikasi rekapitulasi; ternyata aplikasi rekapitulasi suara yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang ini mempunyai peranan yang sangat penting. Realisasinya adalah ketika  hasil rekap di TPS berupa C1 ini diinputkan, bilamana terjadi selisih suara maka akan muncul margin errornya dan pada gilirannya dapat dilakukan rekomendasi untuk perbaikannya melalui  penghitungan suara ulang seperti yang terjadi di TPS 12 desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke.

Secara umum dalam menjalankan tugas kepengawasan ini untuk Kabupaten Rembang dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai amanah Undang-Undang, meskipun ada beberapa kendala yang harus dihadapi penyelenggara di  tingkat kecamatan, seperti di Kecamatan Sluke yang dalam prosesnya sempat terdapat potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena ditengarai terdapat dua pemilih dari warga Malang yang melakukan pemungutan di Desa Jurang Jero, namun setelah dilakukan kajian masalah di lapangan ternyata keduanya tercantum di DPT dan  juga mempunyai surat identitas sebagai warga penduduk setempat, sehingga pemungutan suara ulang di desa tersebut menjadi gugur untuk dilaksanakan.

Tentu beberapa kendala yang dihadapi pengawas tersebut di atas akan menjadi modal positif untuk perhelatan-perhelatan Pemilu ke depan agar dalam tugas kepengawasan Pemilu nanti menjadi ke arah yang lebih baik dan bermartabat.(*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here