Tungsura Usai, Parpol Diminta Segera Susun LPPDK

176
Share on Facebook
Tweet on Twitter

REMBANG –  Partai politik (parpol) di Kabupaten Rembang diminta mulai menyusun laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019. Sebab, para parpol diberikan batas waktu 15 hari pasca pemungutan suara.

Pelaporan ini sifatnya wajib. Sebagaimana dalam Pasal 335 ayat 2 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  Laporan dana kampanye Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dirujuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

“Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sudah selesai, kami imbau para parpol peserta Pemilu segera menyusun LPPDK,” kata Anggota Bawaslu Rembang, Maftuhin di Rembang, Senin (22/4).

Masih dalam Undang-Undang Pemilu, kata Maftuhin, kalau parpol tidak melaporkan LPPDK sampai batas waktu yang telah di tentukan, maka calon yang terpilih tidak bisa ditetapkan atau dilantik.  “Oleh karena ini pelaporan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua peserta Pemilu, karena dampaknya bisa diskualifikasi,” imbuh dia.

Bawaslu Rembang telah melayangkan surat imbauan kepada semua parpol agar segara mengirimkan laporan tersebut melalui KPU setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sebagaimana dalam aturan yang berlaku, parpol peserta pemilu diberi batas waktu hingga 2 Mei 2019 pukul 18.00 WIB dalam menyampaikan laporan tersebut.

Maftuhin menambahkan, untuk teknis pelaporan LPPDK, peserta Pemilu dipersilahkan konsultasi dengan KPU Rembang sebagai penyelenggara teknis.  Teknisnya pelaporannya juga bisa dibaca dalam Peraturan KPU No. 24 tahun 2018 tentang dana kampanye Pemilu 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU No.34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan tersebut.

Dalam pelaporan itu, diharapkan parpol menyampaikan secara patut, transparan,  dan akuntabel. Kepatutan itu baik meliputi waktu pelaporan maupun secara material pelaporan. Parpol untuk memastikan jumlah sumbangan dana kampanye tidak melebihi batas ketentuan, sumber dana kampanye bukan yang dilarang.  Jika peserta partai politik menerima sumbangan lebih dari ketentuan, maka kelebihaanya wajib diserahkan ke kas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Rembang mendorong kepada KPU Rembang agar pro aktif mengingatkan kepada parpol sesegera mungkin LPPDK tersebut.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here