Waspadai Politik Uang Jelang Hari Pemungutan

127
Share on Facebook
Tweet on Twitter

REMBANG – Masyarakat perlu mewaspadai praktik-praktik politik uang menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019. Sebab, modus pembagian praktik tersebut biasanya dilaksanakan jelang hari H.

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi mengatakan, praktik pemberian politik uang berpotensi diberikan dengan berbagai ragam, seperti melalui amplop dengan disisipi stiker, transfer pulsa, bahkan ada yang diberikan melalui relawan-relawan yang dibentuk. “Ini perlu diantisipasi bersama-sama,” kata dia di Rembang, Selasa (16/4).

Skema waktu pemberian politik uang juga berbeda-beda, bahkan ada istilah serangan fajar, serangan dzuha, maupun serangan pasca bayar. Diharapkan, masyarakat tidak menerima politik uang dalam bentuk apapun.

“Politik uang adalah racun yang dapat merusak demokrasi dan merusak sistem politik. Maka dari itu Bawaslu Rembang berharap masyarakat dalam memilih menggunakan mata hati, tidak karena mata uang semata. Pemimpin yang lahir dari serangan fajar akan memimpin dengan cara yang tak wajar. Maka, menolak politik uang adalah keniscayaan ikhtiyar,” kata Amin.

Mengenai politik uang ada tiga pasal yang dapat menjerat bagi pemberi uang sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pada pasal 521 dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 bagi yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu.

Dibeberkan Amin, pemberi politik bisa dijerat pidana Pemilu pada saat masa tenang dan pemungutan suara. Dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,00.

Sementara dalam ayat 3 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

Untuk melakukan pencegahan politik uang pada masa tenang, Bawaslu Rembang beserta jajarannya melakukan patroli pengawasan di daerahnya masing-masing. “Semua jajaran ikut terjun untuk memantau dinamika yang ada di lapangan menjelang hari H pemungutan surat suara. Agar tidak ada politik uang pada masa tenang dan jelang pemungutan suara,” ucap Amin. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here